Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN INSENTIF 10. TATA CARA PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. SANKSI ADMINISTRASI 13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 14. TATA CARA PEMBETULAN» PENGURANGAN, KERINGANAN, KEBERATAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 16. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 17. DALUWARSA PENAGIHAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENYIDIKAN 20. KETENTUAN LAIN-LAIN 21. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat