Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 11 Tahun 2011

Retribusi Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN INSENTIF 10. TATA CARA PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. SANKSI ADMINISTRASI 13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 14. TATA CARA PEMBETULAN» PENGURANGAN, KERINGANAN, KEBERATAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 16. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 17. DALUWARSA PENAGIHAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENYIDIKAN 20. KETENTUAN LAIN-LAIN 21. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
LD. 2011/No. 11, LL 19 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Konawe Selatan No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan