Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Parkir, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; 7. Tata Cara Pemungutan Pajak; 8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10. Keberatan dan Banding; 11. Pengembalian Kelebihan Pajak; 12. Kadaluwarsa; 13. Insentif Pemungutan; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat