Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek Pajak, dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak; 5. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran; 6. Kadaluwarsa; 7. Sanksi Administratif; 8. Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Dalam Hal-hal Tertentu atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat