Pasal 1 ayat (1): Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. catatan Atas Laporan Keuangan. Pasal 1 ayat (2): Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Sadan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Perda ini juga mengatur perihal Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari Lampiran I sampai dengan Lampiran XX. Perda ini juga melalui Pasal 12 mengatur mengenai: ayat (1): Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan oleh Gubernur periode 2018-2023. ayat (2): Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Penjabat Gubernur. ayat (3): Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat