Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Pengitungan; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 6. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran; 7. Surat Tagihan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran Pajak; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Keberatan dan Banding; 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kadaluwarsa Penagihan; 14. Pembukuan dan Pemeriksaan; 15. Insentif Pemungutan; 16. Ketentuan Khusus; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat