Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Pengitungan; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 6. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran; 7. Surat Tagihan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran Pajak; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Keberatan dan Banding; 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kadaluwarsa Penagihan; 14. Pembukuan dan Pemeriksaan; 15. Insentif Pemungutan; 16. Ketentuan Khusus; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
14 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
02 April 2014
Tanggal Berlaku
02 April 2014
Sumber
LD.2013/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Konawe Selatan No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan