Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran; 7. Kadaluwarsa; 8. Sanksi Administratif; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat