Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang mengatur tetnang perubahan tarif retribusi meliputi biaya rawat jalan, biaya rawat inap, palayanan perawatan jenazah dan biaya ambulance.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
28 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2016
Tanggal Berlaku
28 Juni 2016
Sumber
LD. 2016/ NO. 4, LL 14 HLM
Subjek
APBD - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1098 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Konawe Selatan No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan