Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Pengitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak; 7. Tata Cara Pendataan Pajak; 8. Tata Cara Penetapan Pajak; 9. Tata Cara Pembayaran Pajak; 10. Tata Cara Penagihan Tunggakan Pajak; 11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; 12. Keberatan Pajak; 13. Biaya Bongkar Reklame; 14. Sanksi Administrasi; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat