Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek pajak 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan 4. Wilayah pemungutan 5. Saat pajak terutang 6. Ketentuan 8agi pejabat 7. Penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian 8. Penagihan 9. Pengurangan 10. Keberatan, banding dan gugatan 11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi 12. Pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan 13. Kadaluwarsa 14. Ketentuan khusus 15. Ketentuan pidana 16. Insentif pemungutan 17. Penyidikan 18. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat