Ruang Lingkup Peraturan ini antara lain: Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahaan, memutuskan dan melaporkan penerimaan BPHTB meliputi: a. prosedur pengurusan BPHTB : 1. Tata Cara Penerapan NPOPTKP; 2. Pendaftaran Online. b . prosedur Penelitian e-SSPD BPHTB; c. prosedur Pembayaran BPHTB; d . prosedur Pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan; e. prosedur Pelaporan BPHTB; f. prosedur Penagihan; dan g. prosedur Pengurangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat