Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamim fasilitas penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan pesantren di Kota Banjar perlu di kembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan fasilitas penyelenggaraan pesantren yang mengakomodasi perkembangan maka perlu menetapkan Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No.27 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 73 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perdaprov Jabar No. 1 Tahun 2021; Perda Kot. Banjar No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Pendanaan, Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2023
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN LURAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera, perlu didukung penyelenggaraan
pemerintahan Kalurahan yang akuntabel, efisien dan efektif
dengan memperhatikan kearifan lokal;
b. bahwa dalam rangka menentukan Lurah sebagai salah satu
aparat penyelenggara pemerintahan Kalurahan, diperlukan
mekanisme pemilihan Lurah yang demokratis, adil, dan
partisipatif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Lurah memerlukan penyempurnaan
untuk mengakomodir kebutuhan hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Lurah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai pembentukan Panitia Pemilihan TIngkat Kabupaten dan tata cara pencalonan lurah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2023
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM PANCURAN TELAGO KABUPATEN BUNGO
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Bungo dan menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo;
b. bahwa berdasarka.n ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 clan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1065; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri NO 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri NO 120 Tahun 2018;
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo. Diatur tentang ketentuan umum, penambahan penyertaan modal serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bengkalis No. 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 5 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 12 Tahun 2021;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37
Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan
Layanan di Lingkungan UmumPemerintah Daerah pada Kabupaten RumahBengkalis Sakit Umum diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dasaer hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 11 Tahun 2007, UU No 16 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 42 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2023
PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a . bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan beresiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya, sehingga perlu pencegahan yang mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi;
b. bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat desa, perlu disusun pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Rencana Aksi Nasional Penurunan Stunting dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negrara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7 /2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan
Pangan dan Gizi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 383);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan
Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 611 );
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor I Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteti Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia
Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
15. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 ten tang Rencana Aksi Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 149);
16. Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 7);
20. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1398);
21. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021
Nomor 1);
23. Peraturan Bupati Lebong Nomor 18 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi di
Kabupaten Lebong (Serita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2022 Nomor 18).
PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/ Public Safety Center 119 Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Riau Nomor 4 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 15 (lima belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Dan Fungsi Psc 119; Ketenagaan; Tugas Dan Fungsi Ketenagaan; Tata Kerja; Sarana Dan Prasarana; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2023
penyerahan-prasarana sarana dan utilitas-perumahan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dari Pengembangan ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula kebutuhan untuk penunjang kegiatan, salah satunya adalah perumahan layak yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas, maka setiap pembangunan perumahan perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dan dalam rangka memberikan jaminan ketersedian keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang kepada Pemerintah
Kabupaten.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 103 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, perumahan, Penyedian PSU Perumahan, persyaratan dan tata cara penyerahan PSU perumahan, pemanfaatan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan pelayanan Pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, maka Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Fakfak yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Ende dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi LKD/K; Bab 4. Jenis dan Pengurus LKD/K; Bab 5. Hubungan Kerja; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Pendanaan; Bab 8. Ketentuan Peralihan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
7 halaman; 41 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat