Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2013

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Penagihan; 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 12. Kedaluwarsa Penagihan; 13. Pemeriksaan; 14. Insentif Pemungutan; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
27 April 2013
Tanggal Pengundangan
30 April 2013
Tanggal Berlaku
30 April 2013
Sumber
LD. 2013/ NO. 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
    Perubahan Kedua
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Bombana No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan