Peraturan ini mengatur mengenai APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp3.554.230.748.520,00 (Tiga Triliun Lima Ratus Lima Puluh Empat Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat