Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2023

Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
07 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2023
Tanggal Berlaku
07 Juni 2023
Sumber
BD. NO. 2023/06, LL KAB. BURU : 10 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan