Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Tempat Khusus Parkir, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Wilayah Pemungutan; 7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan; 8. Sanksi Administratif; 9. Penagihan; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Kedaluwarsa Penagihan; 12. Pemeriksaan; 13. Insentif Pemungutan; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat