Peraturan ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Landasan dan Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah, Sasaran Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Strategi Pemajuan Kebudayaan, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Pengharagaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat