Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Nama, objek, dan subjekpajak (pasal 2 – pasal 4) 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak (pasal 5 – pasal 7) 4. Wilayah pemungutan (pasal 8) 5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak (pasal 9 – pasal 12) 6. Pemungutan pajak (pasal 13 – pasal 23) 7. Pengambilan kelebihan pembayaran (pasal 24) 8. Kadaluwarsa penagihan (pasal 25 – pasal 26) 9. Sanksi administrasi (pasal 27) 10. Pembinaan dan pengawasan (pasal 28 – pasal 29) 11. Pembukuan dan pemeriksaan (pasal 30 – pasal 31) 12. Insentif pemungutan (pasal 32) 13. Ketentuan khusus (pasal 33) 14. Penyidikan (pasal 34) 15. Ketentuan pidana (pasal 35 – pasal 38) 16. Ketentuan peralihan (pasal 39) 17. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat