Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2012

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Nama, objek, dan subjekpajak (pasal 2 – pasal 4) 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak (pasal 5 – pasal 7) 4. Wilayah pemungutan (pasal 8) 5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak (pasal 9 – pasal 12) 6. Pemungutan pajak (pasal 13 – pasal 23) 7. Pengambilan kelebihan pembayaran (pasal 24) 8. Kadaluwarsa penagihan (pasal 25 – pasal 26) 9. Sanksi administrasi (pasal 27) 10. Pembinaan dan pengawasan (pasal 28 – pasal 29) 11. Pembukuan dan pemeriksaan (pasal 30 – pasal 31) 12. Insentif pemungutan (pasal 32) 13. Ketentuan khusus (pasal 33) 14. Penyidikan (pasal 34) 15. Ketentuan pidana (pasal 35 – pasal 38) 16. Ketentuan peralihan (pasal 39) 17. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2012
Tanggal Berlaku
24 Maret 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan