Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Golongan retribusi (pasal 2) 3. Retribusi terminal (pasal 3-8) 4. Retribusi rumah potong hewan (pasal 9-14) 5. Wilayah pemungutan (pasal 15-21) 6. Penyidikan (pasal 24) 7. Pembinaan dan pengawasan (pasal 30)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat