Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah, antara lain Pasal 10 ayat (2) huruf g, Pasal 31 Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 8 % (delapan per seratus), Pasal 34, Pasal 43 ayat (3), Pasal 49, Pasal 56, dan diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB baru, yaitu BAB XA tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat