Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Keberatan Dan Banding Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kedaluwarsa; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Dan Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sengketa Pajak; Ketentuan Pajak Daerah Lainnya; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
30 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.1.SERI.B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan