Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2013

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Wilayah Pemungutan; 7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Penagihan; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Kedaluwarsa Penagihan; 12. Pemeriksaan; 13. Insentif Pemungutan; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
27 April 2013
Tanggal Pengundangan
30 April 2013
Tanggal Berlaku
30 April 2013
Sumber
LD. 2013/ NO. 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan