Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEKPAJAK (Pasal 2 – Pasal 4) 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK (Pasal 5 – Pasal 7) 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK (Pasal 8 – Pasal 9) 5. PEMUGUTAN PAJAK (Pasal 10 – Pasal 20) 6. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (Pasal 21) 7. KADALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 22 – Pasal 23) 8. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 24 – Pasal 25) 9. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 26) 10. KETENTUAN KHUSUS (Pasal 27) 11. PENYIDIKAN (Pasal 28) 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 29 –Pasal 30) 13. SANKSI (Pasal 31 – Pasal 35) 14. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 36) 15. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 37 – Pasal 38)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat