Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2012

Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEKPAJAK (Pasal 2 – Pasal 4) 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK (Pasal 5 – Pasal 7) 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK (Pasal 8 – Pasal 9) 5. PEMUGUTAN PAJAK (Pasal 10 – Pasal 20) 6. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (Pasal 21) 7. KADALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 22 – Pasal 23) 8. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 24 – Pasal 25) 9. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 26) 10. KETENTUAN KHUSUS (Pasal 27) 11. PENYIDIKAN (Pasal 28) 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 29 –Pasal 30) 13. SANKSI (Pasal 31 – Pasal 35) 14. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 36) 15. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 37 – Pasal 38)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2012
Tanggal Berlaku
24 Maret 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 978 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel
Mencabut :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan