Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Nama, objek dan subjek pajak (pasal 2 – pasal 3) 3. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan (pasal 4 – pasal 6) 4. Wilayah pemungutan (pasal 7) 5. Saat pajak terutang (pasal 8) 6. Ketentuan bagi pejabat (pasal 9 – pasal 11) 7. Penetapan, tata cara pembayaran dan penelitian (pasal 12 – pasal 17) 8. Penagihan (pasal 18 – pasal 19) 9. Pengurangan (pasal 20) 10. Keberatan, banding dan gugatan (pasal 21 – pasal 26) 11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi ( pasal 27) 12. Pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan (pasal 28 – pasal 30) 13. Kedaluarsa (pasal 31) 14. Ketentuan khusus (pasal 32) 15. Ketentuan pidana (pasal 33 – pasal 36) 16. Penyidikan (pasal 37) 17. Ketentuan penutup (pasal 38)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat