Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2012

Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Nama, objek, dan subjek pajak (pasal 2-4) 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak (pasal 5-7) 4. Wilayah pemungutan dan masa pajak (pasal 8-9) 5. Tata cara pemungutan pajak (pasal 10-20) 6. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 21) 7. Kadaluarsa penagihan (pasal 22-23) 8. Pembukuan dan pemeriksaan (24-25) 9. Intensif pemungutan (pasal 26) 10. Ketentuan khusus (pasal 27) 11. Penyidikan (pasal 28) 12. Pembinaan dan pengawasan (pasal 29) 13. Sanksi (pasal 31-35) 14. Ketentuan lain-lain (pasal 36) 15. Ketentuan penutup (pasal 37-38)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2012
Tanggal Berlaku
24 Maret 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan