Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2012

Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Nama, objek, dan subjek pajak (pasal 2-4) 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak (pasal 5-7) 4. Wilayah pemungutan dan masa pajak (pasal 8-9) 5. Tata cara pemungutan pajak (pasal 10-20) 6. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 21) 7. Kadaluarsa penagihan (pasal 22-23) 8. Pembukuan dan pemeriksaan (24-25) 9. Intensif pemungutan (pasal 26) 10. Ketentuan khusus (pasal 27) 11. Penyidikan (pasal 28) 12. Pembinaan dan pengawasan (pasal 29) 13. Sanksi (pasal 31-35) 14. Ketentuan lain-lain (pasal 36) 15. Ketentuan penutup (pasal 37-38)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2012
Tanggal Berlaku
24 Maret 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan