Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Nama, objek, dan subjek pajak (pasal 2-4) 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak (pasal 5-7) 4. Wilayah pemungutan dan masa pajak (pasal 8-9) 5. Tata cara pemungutan pajak (pasal 10-20) 6. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 21) 7. Kadaluarsa penagihan (pasal 22-23) 8. Pembukuan dan pemeriksaan (24-25) 9. Intensif pemungutan (pasal 26) 10. Ketentuan khusus (pasal 27) 11. Penyidikan (pasal 28) 12. Pembinaan dan pengawasan (pasal 29) 13. Sanksi (pasal 31-35) 14. Ketentuan lain-lain (pasal 36) 15. Ketentuan penutup (pasal 37-38)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat