PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PRINSIP;MAKSUD DAN TUJUAN;RUANG LINGKUP;PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA;PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN;PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA;PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA;PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN;PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA;PENGEMBANGAN KERJA SAMA DAN SISTEM INFORMASI KEOLAHRAGAAN;PENERAPAN STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN;PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN TERHADAP DOPING;PENGHARGAAN;KOORDINASI KEOLAHRAGAAN;PENGAWASAN KEOLAHRAGAAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;HIBAH KEOLAHRAGAAN;PENDANAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PENYIDIKAN;KETENTUAN PIDANA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat