Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek, Golongan Retribusi, dan Wajib Retribusi; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 5. Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan; 7. Pembayara Retribusi; 8. Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Penagihan; 10. Kedaluwarsa Penagihan; 11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat