Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI , PENINJAUAN TARIF, WILAYAH PEMUNGUTAN , PENENTUAN PEMBAYARAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENAGIHAN, TATA CARA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
11 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.1.SERI.C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 933 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan