Materi Pokok: Ketentuan Umum, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI , PENINJAUAN TARIF, WILAYAH PEMUNGUTAN , PENENTUAN PEMBAYARAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENAGIHAN, TATA CARA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat