Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2011

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Nama, objek dan subjek pajak (pasal 2 – pasal 4) 3. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak (pasal 5 – pasal 7) 4. Wilayah pemungutan (pasal 8) 5. Masa pajak (pasal 9) 6. Pemungutan pajak (pasal 10 – pasal 20) 7. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 21) 8. Kedaluwarsa penagihan (pasal 22 – pasal 23) 9. Pengurangan (pasal 20) 10. Keberatan, banding dan gugatan (pasal 21 – pasal 26) 11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi ( pasal 27) 12. Pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan (pasal 28 – pasal 30) 13. Kedaluarsa (pasal 31) 14. Ketentuan khusus (pasal 32) 15. Ketentuan pidana (pasal 33 – pasal 36) 16. Penyidikan (pasal 37) 17. Ketentuan penutup (pasal 38)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
24 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2011
Tanggal Berlaku
25 Maret 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan