Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; 3. Ketentuan Bangunan; 4. Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan; 5. Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan Dalam Penyelenggaraan Bangunan; 6. Kesesuaian Bangunan terhadap Rencana Tata Ruang 7. Tata Cara Izin Mendirikan Bangunan; 8. Proses Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan; 9. Pemberlakuan Izin Mendirikan Bangunan; 10. Penangguhan dan Pembatalan IMB; 11. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Pemutihan IMB; 15. Pembinaan dan Pengawasan IMB; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat