Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 13 Tahun 2013

Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; 3. Ketentuan Bangunan; 4. Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan; 5. Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan Dalam Penyelenggaraan Bangunan; 6. Kesesuaian Bangunan terhadap Rencana Tata Ruang 7. Tata Cara Izin Mendirikan Bangunan; 8. Proses Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan; 9. Pemberlakuan Izin Mendirikan Bangunan; 10. Penangguhan dan Pembatalan IMB; 11. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Pemutihan IMB; 15. Pembinaan dan Pengawasan IMB; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
27 April 2013
Tanggal Pengundangan
30 April 2013
Tanggal Berlaku
30 April 2013
Sumber
LD. 2013/ NO. 13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 1126 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan