Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET MENGENAI KETENTUAN UMUM, NAMA,, OBYEK, SUBYEK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, MASA PAJAK,SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH, PENETAPAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN PAJAK, PEMBEtUtAN, PEMBATAlltAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGrtAI'USAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, KEBERATAN DAN BANDING, PEfNGEMBALIAN liELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, KEDALUWARSA, INTENSJF PEMUNGUTAN, PpNYIDIKAN, KETENTUAN SANKSI, KETENtTUAN LAIN-LAIN SERTA KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 4 Noreg Perda Kab. Bombana 4/116/2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 1562 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Sarang Burung Wallet

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan