Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2014

Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi; 3. Tata Cara Perhitungan Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 5. Struktur Besarnya Tarif Retribusi; 6. Wilayah Pemungutan; 7. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; 8. Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Penagihan Retribusi; 10. Keberatan; 11. Pengembalian Kelebihan Retribusi; 12. Kadaluwarsa Penagihan; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
06 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2014
Tanggal Berlaku
07 Januari 2014
Sumber
LD. 2014/ NO. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan