Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi; 3. Tata Cara Perhitungan Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 5. Struktur Besarnya Tarif Retribusi; 6. Wilayah Pemungutan; 7. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; 8. Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Penagihan Retribusi; 10. Keberatan; 11. Pengembalian Kelebihan Retribusi; 12. Kadaluwarsa Penagihan; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat