Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Nama, objek, dan subjek pajak (pasal 2-4) 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak (pasal 5-7) 4. Wilayah pemungutan dan masa pajak (pasal 8-9) 5. Tata cara pemungutan pajak (pasal 10-19) 6. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 20) 7. Kadaluarsa penagihan (pasal 21-22) 8. Pembukuan dan pemeriksaan (23-24) 9. Intensif pemungutan (pasal 25) 10. Ketentuan khusus (pasal 26) 11. Penyidikan (pasal 27) 12. Pembinaan dan pengawasan (pasal 28) 13. Sanksi (pasal 30-34) 14. Ketentuan lain-lain (pasal 35) 15. Ketentuan penutup (pasal 36-37)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat