Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Pegurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kedaluwarsa; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Lain-lain; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat