Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2012

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek pajak 3. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak 4. Wilayah pemungutan 5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak 6. Pemungutan pajak 7. Pengembalian kelebihan pembayaran 8. Kedaluwarsa penagihan 9. Pembukuan dan pemeriksaan 10. Penyidikan 11. Pembinaan dan pengawasan 12. Sanksi 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2012
Tanggal Berlaku
24 Maret 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan