Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek pajak 3. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak 4. Wilayah pemungutan 5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak 6. Pemungutan pajak 7. Pengembalian kelebihan pembayaran 8. Kedaluwarsa penagihan 9. Pembukuan dan pemeriksaan 10. Penyidikan 11. Pembinaan dan pengawasan 12. Sanksi 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat