Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2013

Retribusi Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Nama, Objek, Subjek, dan Wilayah Pemungutan; 4. Jenis Usaha Perikanan; 5. Ketentuan Perizinan; 6. Tata Cara Memperoleh SIUP, SIPI, dan SIKPI; 7. Jangka Waktu berlakunya SIUP, SIPI, dan SIKPI; 8. Perluasan Tempat dan Jenis Usaha; 9. Usaha Perikanan yang Tidak Diwajibkan Memiliki SIUP; 10. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 11. Ketetapan Tarif Perikanan; 12. Berakhirnya SIUP, SIPI, dan SIKPI; 13. Kewajiban dan Larangan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
27 April 2013
Tanggal Pengundangan
30 April 2013
Tanggal Berlaku
30 April 2013
Sumber
LD. 2013/ NO. 16
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 891 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bombana No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan