Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Nama, Objek, Subjek, dan Wilayah Pemungutan; 4. Jenis Usaha Perikanan; 5. Ketentuan Perizinan; 6. Tata Cara Memperoleh SIUP, SIPI, dan SIKPI; 7. Jangka Waktu berlakunya SIUP, SIPI, dan SIKPI; 8. Perluasan Tempat dan Jenis Usaha; 9. Usaha Perikanan yang Tidak Diwajibkan Memiliki SIUP; 10. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 11. Ketetapan Tarif Perikanan; 12. Berakhirnya SIUP, SIPI, dan SIKPI; 13. Kewajiban dan Larangan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat