Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2023

PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol-PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya utuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pilkada dan pemilu serta membantu upaya pertahanan negara. Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman dalam batin bagi setiap individu masyarakat. Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dilakukan dengan menjunjung tinggi norma agama, norma adat maupun norma sosial yang berlaku, melalui pendekatan: a. informatif; b. dialogis; dan c. persuasif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2023
Sumber
LD. No. 2023/138, TLD No. 138, LL Kab Raja Ampat: 53 hal
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan