Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol-PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya utuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pilkada dan pemilu serta membantu upaya pertahanan negara. Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman dalam batin bagi setiap individu masyarakat. Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dilakukan dengan menjunjung tinggi norma agama, norma adat maupun norma sosial yang berlaku, melalui pendekatan: a. informatif; b. dialogis; dan c. persuasif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat