PERDA Kab. Majene No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1): 127 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,nseluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 34 Tahun 2021; PP Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 35 Tahun 2023; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pajak Daerah; Masa Pajak dan Tahun Pajak; Retribusi Daerah; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; Retribusi Perizinan Tertentu; Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Sanksi; Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tretribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
3. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP & Akta Catatan Sipil
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011tentang Retribusi Pasar
13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
14. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
16.Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
22.Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Sarang Burung Walet
23. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
24. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
25. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
26. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
27. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus
28. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
29. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
30. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
31. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Mess/Villa/ Pessanggerahan 5
33. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pajak Penerangan Jalan
34. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
35. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
36. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Cair
37. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame
127
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara dan masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk memperoleh manfaat ekonomi atau sosial dalam
pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan
pendapatan asli Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyertaan
modal daerah, maka diperlukan pengaturan tentang
penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Pada Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Sumber Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pengawasan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayawijaya Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu dilakukan penyesuaian kembali Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 59 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2022; Perbup Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2023; Perbup Pidie Jaya Nomor 49 Tahun 2023;.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Halaman : 6 Hlm , Lampiran : 38 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2024 No 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 dan sesuai dengan Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retibusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi, dan/atau Sanksinya, Penetapah Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Sanksi Administratif, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
65 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam Rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagari No. 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
116 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024 adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tsebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020.
mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang memuat uraian pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
887
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 1/E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
PENATARAN ARTHA SEJAHTERA KABUPATEN BLITA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat bagi
perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan
umum dalam bidang perbankan dan memperoleh laba
dan/ atau keuntungan bagi perusahaan dan/ atau
Pemerintah
Kabupaten
Blitar,
perlu
didukung
kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat;
b. bahwa dipandang penting dan strategis untuk
meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi terhadap
Perseroan
Terbatas
Hambangun Artha Selaras
Kabupaten Blitar melalui penyesuaian bentuk badan
hukurn dan narna;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, bentuk hukum Perseroan Terbatas
Hambangun Artha Selaras Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu disesuaikan menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah yang pembentuka..11.nya
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian
Rakyat Penataran Artha Sejahtera Kabupaten Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa
Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1375);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun
2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7 /E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 68);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYESUAIAN BENTUK BADAN HUKUM
BAB III
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
BABV
KEGIATAN USAHA
BAB VI
JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VII
MODAL
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS DAN DIREKSI
BAB IX
PENGGUNAAN LABA
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Bupati
Blitar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Kabupaten Blitar
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 Nomor 1 Seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi ditetapkan Daerah dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi
dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini antara lain Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
PERBUP ini mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, Penyidikan, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kemudahan Perpajakan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
156
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tempat Ijin Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Kebersihan dan Angkutan Sampah
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penerangan Jalan Umum dan Pajak Penggunaan Tenaga Listrik
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Lamandau
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Sertifikat Kalaikan Kapal, Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau, Pendaftaran Kapal dan Surat Tanda Kecakapan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Rumah Barak/Sewa
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 No. 217, TLD No. 264
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
- bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting demi terwujudnya pemerataan pembangunan di daerah secara merata dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undangundang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan, kebijakan kemudahan berusaha dan pelayanan kepada masyarakat serta kebijakan fiskal sebagai obyek strategis nasional yang ditetapkan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu adanya penyesuaian kembali terhadap jenis dan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lamandau.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. klasifikasi dan jenis;
b. pajak daerah;
c. retribusi jasa umum;
d. retribusi jasa usaha;
e. retribusi perizinan tertentu;
f. insentif pemungutan pajak dan retribusi;
g. ketentuan penyidikan;
h. ketentuan pidana;
i. ketentuan lain-lain; dan
j. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
mencabut: - Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tempat Ijin Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Kebersihan dan Angkutan Sampah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penerangan Jalan Umum dan Pajak Penggunaan Tenaga Listrik;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Sertifikat Kalaikan Kapal, Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau, Pendaftaran Kapal dan Surat Tanda Kecakapan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Rumah Barak/Sewa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Gangguan (HO);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggandaan dan Cetak Peta Dibidang Pertambangan dan Energi;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
63 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat