Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2019

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; 3. Struktur dan besarnya tarif; 4. Alokasi pemanfaatan; 5. Masa retribusi dan saat retribusi terutang; 6. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; 7. Tata cara penagihan; 8. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan; 9. Kadaluwarsa; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Insentif Pemungutan; 12. Sanksi Administratif; dan 13. Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
19 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.186
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Lamandau No. 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan