1. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; 3. Struktur dan besarnya tarif; 4. Alokasi pemanfaatan; 5. Masa retribusi dan saat retribusi terutang; 6. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; 7. Tata cara penagihan; 8. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan; 9. Kadaluwarsa; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Insentif Pemungutan; 12. Sanksi Administratif; dan 13. Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat