Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2014

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PERPANJANGAN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING; BAB III NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB IV PERIZINAN; BAB V GOLONGAN RETRIBUSI; BAB VI CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA PERPANJANGAN IMTA; BAB VII PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB IX WILAYAH PEMUGUTAN RETRIBUSI; BAB X MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB XI PENETAPAN RETRIBUSI; BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XIII TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XIV SANKSI ADMINISTRASI; BAB XV TATA CARA PENAGIHAN; BAB XVI KADALUWARSA; BAB XVII KEBERATAN; BAB XVIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIX PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XX PEMANFAATAN; BAB XXI INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XXII PENYIDIKAN; BAB XXIII KETENTUAN PIDANA; BAB XXIV PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/No.116
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Lamandau No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan