dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Majene.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat