Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Retribusi Perizinan Tertentu; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi dan Tempat Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemanfaatan Retribusi; Peninjauan dan Perubahan Tarif Retribusi; Pengelola Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat