Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan. Objek Retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar Grosir berbagai jenis barang dan faslitas Pasar/Pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pasar Grosir dan/atau pertokoan, sedangkan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan, yang menurut ketentuan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut dan pemotong retribusi tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat