Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2012

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PERIZINAN BANGUNAN; BAB III NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI; BAB V CARA MENGUKUR TINGKAT BANGUNAN JASA; BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XI PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB XII SANKSI ADMINSTRASI; BAB XIII TATA CARA PENAGIHAN; BAB XIV KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XVI KETENTUAN PIDANA; BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
17 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Lamandau No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan