Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 dalam Perda 15/2011

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
13 September 2019
Tanggal Pengundangan
13 September 2019
Tanggal Berlaku
13 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Majene No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan