Pengolahan Limbah Cair dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair. Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa Pengolahan Limbah Cair. Sedangkan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi Pengolahan Limbah Cair.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat