dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif pajak dan cara penghitungan pajak, serta wilayah pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Majene.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat