Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Jenis dan Penggunaan Alat Pemadam yang Dipungut Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi serta Wilayah Pemugutan Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Majene No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan