Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2013

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai nama, subjek dan objek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah dan tata cara pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di daerah Kabupaten Majene.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
27 Desember 2013
Sumber
LD.2013/No.11
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 767 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan