dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengkur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan serta tata cara pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Majene.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat