BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK; BAB Ill DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; BABIV WILAYAH PEMUNGUTAN ; BABV TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB VI PENDATAAN; BAB VII PENETAPAN; BAB VIII TATACARAPEMBAYARANDANPENAGIHAN; BABIX KEDALUWARSA PENAGIHAN ; BABX KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN; BAB XI PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGANSANKSI ADMINISTRASI; BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIBAN PEMBAYARAN PAJAK ; BAB XIII PEMERIKSAAN ; BAB XIV KETENTUAN KHUSUS; BAB XV KETENTUAN PIDANA; BABXVI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat