Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK; BAB Ill DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; BABIV WILAYAH PEMUNGUTAN ; BABV TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB VI PENDATAAN; BAB VII PENETAPAN; BAB VIII TATACARAPEMBAYARANDANPENAGIHAN; BABIX KEDALUWARSA PENAGIHAN ; BABX KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN; BAB XI PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGANSANKSI ADMINISTRASI; BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIBAN PEMBAYARAN PAJAK ; BAB XIII PEMERIKSAAN ; BAB XIV KETENTUAN KHUSUS; BAB XV KETENTUAN PIDANA; BABXVI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
LD.2019/182
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Lamandau No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan